Syarat Pembuatan E-KTP

Syarat Pembuatan
Bagi Anda yang saat ini belum memiliki atau kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa langsung membuat e-KTP. Namun, seringkali terjadi ketidaksesuaian informasi dari pihak pemerintah pusat dan daerah. Hal ini bisa terjadi karena kurangnya sosialisasi dari pemerintah pusat, atau karena kurangnya tingkat profesionalitas dari para pegawai daerah terutama di desa.

Bermula ketika saya hendak melakukan pembuatan ulang KTP. Dari pihak desa dikatakan bahwa untuk pembuatan KTP hanya diperlukan surat pengantar saja. Namun, saat sampai di Dinas kependudukan ternyata ada beberapa hal yang harus disertakan. Seperti, Kartu Keluarga/Akta, Ijazah, Foto ukuran 3x4, dan surat Rekaman (Enrolle) yang diberikan oleh desa/kelurahan masing-masing.

Bagi Anda yang hendak membuat baru ataupun membuat ulang KTP Anda, jangan lupa untuk membawa berkas-berkas tersebut di atas. Dan pembuatan e-KTP baru ini tidak dipungut biaya apapun alias GRATIS. Jadi, hendaknya Anda melakukan pembuatan secara langsung tanpa melalui perantara apalagi mereka yang tidak bertanggung jawab.



Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments :

Post a Comment

Catatan Titin. Powered by Blogger.